Minggu, 29 Maret 2009 | 21:57 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin
LHOKSEUMAWE,KOMPAS.com-Intimidasi dan ancaman terhadap peserta pemilu maupun masyarakat masih marak terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
Panitia Pengawas Pemilu setempat tak mampu berbuat banyak karena masyarakat maupun peserta pemilu yang jadi korban intimidasi tak berani melapor.
Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, Maulidi mengakui masih maraknya intimidasi dan ancaman semasa kampanye terbuka dan menjelang hari pemungutan suara. Maulidi mengatakan, pelaku intimidasi dan ancaman ini tak bisa diketahui secara nyata karena korban justru tak berani ketika diminta bersaksi.
"Kalau laporan lisan yang masuk ke Panwas sebenarnya sudah banyak. Tetapi kami minta korban melaporkannya secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti Panwas. Akan tetapi ketika laporannya sudah tertulis, korban justru tak bisa menghadirkan saksi, karena mereka takut," ujar Maulidi di Lhokseumawe, Minggu (29/3).
Hal senada diungkapkan Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe Mukhtar Yusuf. Menurut Mukhtar, Panwaslu Lhokseumawe mendapat laporan adanya penghadangan yang dilakukan terhadap massa Partai SIRA yang akan berkampanye di Lapangan eks Cunda Plaza oleh kader parpol lokal lain. "Ketika kami minta mereka menghadirkan saksi, mereka malah keberatan karena takut. Kalau seperti ini Panwas sulit menindaklanjutinya, karena kami bergerak berdasarkan bukti," ujarnya.
Mukhtar mengatakan, sejauh ini memang Panwas mendengar langsung dari masyarakat maupun parpol peserta pemilu bahwa di lapangan sering terjadi intimidasi. "Memang kalau kami mendengar langsung dari masyarakat, intimidasi dan ancaman itu masih marak terjadi. Sulitnya kami tak bisa bergerak hanya berdasarkan pembicaraan masyarakat," katanya.
Menurut Maulidi, intimidasi sering terjadi melalui ancaman lewat pesan singkat di telepon genggam. Pengirim pesan singkat bernada ancaman ini tak bisa terlacak. Selain itu, Maulidi mengatakan, ada juga bentuk intimidasi seperti penganiayaan yang dilakukan terhadap calon legislatif oleh kader dari parlok lokal. Seperti yang terjadi Jumat pekan lalu saat anggota DPRD Aceh Utara Ismet Nur AJ Hasan dianiaya yang diduga dilakukan kader Partai Aceh.
"Sebenarnya kasus ini sudah kami laporkan ke polisi selaku penyidik di Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), akan tetapi polisi mengatakan ini kriminal murni, bukan tindak pidana pemilu," ujarnya.
Mukhtar mengatakan, insiden penghadangan massa Partai SIRA yang akan menghadiri kampanye sebenarnya sudah termasuk bagian dari intimidasi. Penghadangan terhadap massa Partai SIRA ini sempat membuat Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar jengkel dengan mengatakan, salah satu partai lokal di Aceh merupakan pengacau keamanan yang tak mau perdamaian di Aceh berlangsung langgeng. "Itu kan sebenarnya menandakan intimidasi dan ancaman masih marak menjelang hari pemungutan suara," katanya.
Baik Maulidi maupun Mukhtar berharap, masyarakat maupun peserta pemilu untuk tidak takut melaporkan ancaman dan intimidasi ke Panwas. "Sebab kami juga kesulitan jika harus menindaklanjuti kasus-kasus intimidasi dan ancaman tanpa ada terlapor maupun pelapornya," ujar Mukhtar.
Terkait ancaman terhadap masyarakat pemilih, Maulidi mengatakan, Panwas selama ini masih kesulitan karena panitia pengawas lapangan (PPL) baru terbentuk belum lama ini. "Kami berharap dengan terbentuknya semua PPL ini, akan meminimalisir ancaman dan intimidasi terhadap pemilih terutama di desa-desa," katanya.
Kompas : Intimidasi dan Ancaman Marak di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 comments:
Poskan Komentar